Font

Welcome in My Land Have Fun and Enjoyed -Diah A. Pratiwi-

Kamis, 09 Mei 2013

Money Laundry

Malam sudah semakin larut dan kedua mata saya masih enggan untuk terlelap. Setelah bosan menonton TV dan Terjun bebas di dunia maya akhirnya saya memilih untuk membuka dan menambahkan Entri baru di Blog saya.

Oke, this is a Money Laundry topic. Tiba-tiba kalimat ini menari dengan indah dalam pikiran saya. Money Laundry/Pencucian Uang adalah tindak pidana yang hampir serupa dengan penggelapan Uang. Money Laundry sendiri terdapat dalam UU No.8 Tahun 2010. Disana tertulis jelas tentang hukuman Pidana maupun Perdata untuk pelaku/tersangka pencucian uang.

Biasanya para pelaku menyamarkan bukti pencucian uang ini dengan membelanjakan atau merubahnya menjadi aset berupa properti ataupun asuransi. Seperti juga yang dilakukan oleh Bapak Ahmad Fathanah, beliau menyamarkan uang hasil tindak illegal ini dengan cara memberi hadiah baik berupa uang maupun barang kepada wanita-wanita tanda "kutip" sebagai alibi dalam tindak kejahatannya.

Untuk sekarang ini kasus money laundry memang belum sesanter kasus Korupsi ataupun Terorisme yang membudidaya di Negara kita. Tapi jika di tinjau dari pasal dan kelengkapan hukumnya, Money Laundry termasuk dalam salah satu tindak kejahatan berat setara dengan kasus korupsi dan illegal logging.
Pelaku Money Laundring ini pun di bagi menjadi 3 frase :
1. Aktif (pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010)
2. Pasif (pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010)
3. (Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010) setiap orang yang menikmati hasil tindak pidana dengan sepengetahuan atau kecurigaan bahwa hal tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Walaupun dengan hukum yang berat, tapi tidak sedikit kasus pencucian uang atau money laundry yang lolos begitu saja dari jeratan hukum. Karena faktor itu juga banyak para investor asing yang menggelapkan uang dan melakukan money laundy di negara kita tercinta ini dengan modus atau dalih meminta bantuan, investasi atau bagi hasil dengan si penolong.

Berhati-hatilah. Memang kasus money laundry seperti ini akan banyak menimbulkan keuntungan karena para pelaku tidak akan menggelapkan uang dengan jumlah sedikit. Rata-rata kasus Money Laundry ini bisa melibatkan Milyaran Bahkan Trilliunan rupiah. Tapi daripada kita menjebak diri kita sendiri lebih baik kita menolak dan segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. Ingat! mungkin kita bisa lolos dari hukum manusia.. tapi Tuhan?

Hmm.. okay, there are a little bit about Money Laundry. So, keep protect our self guys. Good bye.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar